Peran Nelayan Dalam Membantu Instansi Penegak Hukum Laut Untuk Mencegah Ancaman Keamanan Maritim
DOI:
https://doi.org/10.33172/jpbh.v8i1.267Abstract
Abstrak – Indonesia memiliki luas laut hampir 2/3 lebih luas dari daratan. Letak geografis Indonesia sangat strategis karena berada pada titik silang antara Samudera Hindia dan Pasifik. Selain itu posisi silang ini memberikan sebuah jalur strategis bagi pelayaran dunia dimana setiap pengiriman dari wilayah barat menuju timur dan sebaliknya akan melewati wilayah laut Indonesia. Hal ini dapat menjadi sebuah peluang ataupun tantangan. Jika tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan ancaman keamanan maritim semakin meningkat, seperti kasus-kasus IUU fishing, penyelundupan, dan perompakan. Ancaman-ancaman ini sangat mengganggu pembangunan ekonomi kelautan, mengingat masih terbatasnya alutsista dan personel instansi penegak hukum laut. Oleh karena itu, peran serta nelayan dalam membantu instansi penegak hukum laut mencegah ancaman keamanan maritim sangat dibutuhkan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskiptif kualitatif dengan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan stake holder dan organisasi kenelayanan, kemudian data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Analisa data dilakukan melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Peran nelayan dalam membantu instansi penegak hukum laut dalam hal ini PSDKP KKP dan TNI AL untuk mencegah ancaman keamanan maritim merupakan prescribed role atau peran yang dianjurkan. Prescribed role ini ditunjukkan dengan adanya program Kelompok Masyarakat Pengawas yang dibentuk PSDKP dan Pembinaan Desa Pesisir yang dibentuk TNI AL. Dalam hal ini, nelayan berperan dalam menyuplai informasi-informasi terkait ancaman keamanan maritim seperti IUU fishing, penyelundupan, perompakan dan ancaman lainnya kepada PSDKP dan TNI AL sehingga bisa langsung bertindak untuk mencegah ancaman-ancaman tersebut terjadi.
Kata Kunci : ancaman keamanan maritim, nelayan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Pembinaan Desa Pesisir (Bindesir)
References
Daftar Pustaka
Buku
Cohen, B. J. (Terj). 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2015. Buku Doktrin Pertahanan Negara 2015. Jakarta: Kementerian Pertahanan RI.
Nainggolan, P. 2015. Agenda Poros Maritim Dunia dan Perubahan Lingkungan Strategis. Jakarta : P3DI.
Nasution, Anta Maulana. 2016. “Urgensi Keamanan Maritim Dalam Pembangunan Ekonomi Maritim Indonesiaâ€, dalam Kembali Melaut: Industri dan Jasa Maritim dalam Visi Poros Maritim Dunia. Jakarta : Kemenko Bidang Maritim.
Marsetio. 2014. Sea Power Indonesia. Jakarta : Universitas Pertahanan
Sciascia, Alban. 2016. “Securing Ports and Sea Lanes of Communications: A Herculian Taskâ€, dalam Kembali Melaut: Industri dan Jasa Maritim dalam Visi Poros Maritim Dunia. Jakarta : Kemenko Bidang Maritim.
Till, Geoffrey. 2009. Sea power, A guide for the Twenty-First Century. Second edition. New York: Routledge.
Jurnal
Ho, Joshua, Bateman, S, dan Chan, J. 2009. Good Order at Sea In Southeast Asia. Singapura: Rajaratnam School of International Studies. Nanyang Technological University.
Kraska, J dan Monti, M. 2015. “The Law of Naval Warfare and China’s Maritime Militiaâ€. 91 INT’L L. STUD. 450. International Law Studies, U. S Naval War College. Stockton Center for the Study of International Law.
Tesis
Nurawaluddin, Adin. 2017. “Sinergitas TNI AL dan KKP Dalam Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas
Dalam Mengatasi Tindak Pidana Lautâ€. Tesis. Program Pascasarjana, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan Indonesia.
Sinulingga, A. 2016. “Penanganan Illegal Fishing di Perairan Indonesia, Studi Kasus : Illegal Fishing Periode 2009-2014â€. Tesis. Program Pascasarjana, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan Indonesia.
Website
“Pengembangan Tol Laut Dalam RPJMN 2015-2019 dan Implementasi 2015â€, dalam www.bappenas.go.id, diakses pada 20 Februari 2018.
â€Kementerian Perikanan Jepang Anggarkan 12 Miliar Yen Bantu Nelayan Hadapi Korea Utaraâ€. 2017. www.tribunnews. com. 20 Februari.
Peraturan dan Perundang-Undangan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 amandemen ke-2. UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang No. 31 tahun 2004 Juncto UU No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan.
UU No. 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58 tahun 2001 tentang Sistem Pengawasan Masyarakat.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 tahun 2012 tentang Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
Perkasal/39/VII/2011 tanggal 4 Juli 2011 tentang Buku Petunjuk Induk Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut (Dawilhanla).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
