URGENSI UU KAMNAS UNTUK ANTISIPASI MASA DEPAN
DOI:
https://doi.org/10.33172/jpbh.v6i3.312Abstract
Dalam diskursus tentang keamanan yang saat ini terus berkembang, maka konsep keamanan merujuk pada seluruh dimensi yang menentukan eksistensi negara, termasuk didalamnya upaya memantapkan keamanan nasional melalui stabilitas politik, sosial, ekonomi, dan pertahanan. Keamanan memiliki makna yang luas yang tidak hanya melibatkan TNI dan Polri saja sebagai aktornya, namun juga rakyat didalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, Indonesia harus menyesuaikan kembali konsepkeamanan nasonal yang mampu merespons berbagai bentuk ancaman yang terus berevolusi dalam lingkungan juga terus berubah dengan cepat. Tulisan ini bertujuan menyumbangkan pemikiran tentang pentingnya UU Kamnas sebagai landasan dan rujukan bagi kerangka konseptual yag komprehensif dalam rangka membangun sebuah sistem keamanan nasional di Indonesia di masa depan.
Â
Kata Kunci: keamanan nasional, UU Kamnas, ancaman, dan lingkungan strategis
References
Buku
Darmono, Bambang. 2012. Keamanan Nasional: Sebuah Konsep dan Sistem Keamanan Bagi Bangsa Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral Dewan Nasional Ketahanan Nasional.
Hikam, Muhammad. 2014. Menyongsong 2014-2019: Memperkuat Indonesia Dalam Dunia Yang Berubah. Jakarta: Rumah Buku.
Sulistyo, Hermawan. 2009. Keamanan Negara Keamanan Nasional dan Civil Society. Jakarta: Pensil 324.
Jurnal
Adian, Donny Gahral. 2012. "Ancaman Baru, Perang Konvensional". Jurnal Pertahanan. Vol. 1. No. 1.
Nugroho. Riant. 2012. “Keamanan Nasional Sebagai Kebijakan Publikâ€. Jurnal Sekretariat Negara RI. No. 24. Jakarta.
Anonim. 2013. "TNI dan Polri Pasca Pemisahan: Analisis Tentang Penataan Kelembagaan Politik Dalam Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia". Jurnal Pustaka Unpad. Bandung.
Website
“Ini aspek yang perlu diperhatikan jika Pemerintah ingin rampungkan Kamnasâ€, dalam http://www.jurnalparlemen.com/view/8956/ini-aspek-yang-harus-diperhatikan-jika-pemerintah-ingin-rampungkan-ruu-kamnas.html, diunduh pada 9 April 2015.
“Sudah 115 anggota DPR Teken Hak Angket terhadap Yasonna Laoly, dalam http://www.tempo.co/read/news/2015/03/25/078652921/Sudah-115-Anggota-DPR-Teken-Hak-Angket-terhadap-Yasonna-Laoly, 25 Maret2015, diunduh pada 9 April 2015.
“Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, buang ke tempat sampahâ€, dalamhttp://www.tempo.co/read/news/2015/03/11/078648969/Pengamat-RUU-Kamnas-Membahayakan-Buang-ke-Tempat-Sampah, 11 Maret 2015, diunduh pada 9 April 2015.
“Polisi Masih Belum Penuhi Cita-Cita Reformasiâ€, dalamhttp://www.cnnindonesia.com/nasional/20150302052015-20-35920/polisi-masih-belum-penuhi-cita-cita-reformasi/, 2 Maret 2015, diunduh pada 7 Maret 2015.
“Timeline: Arab Springâ€, dalam http://www.aljazeera.com/indepth/interactive/2013/12/timeline-arab-spring-20131217114018534352.html, diunduh pada 7 Maret 2015.
Lain-lain
Ariel, Ganjar. 2013. "Membentuk Rezim Maritim Untuk Mengatasi Ancaman Terorisme Maritim Di Selat Malaka". Tugas Akhir Modul 7 (Asia Pacific Security) Defence Management.
Diskusi internal DAS BIN bersama pakar hukum tata negara Prof. Dr. Saldi Isra di gedung DAS BIN, 18 Maret 2015.
“Documented Civillian Death from Violenceâ€, diambil dari Iraq Count Database, Iraq Body Count (IBC), 2014.
"Lingkungan Strategis Perlu Ditelaah dan Dikaji". Newsletter Lemhanas RI. Edisi Maret, 2013.
Pidato Prof. Dr. AM Hendropriyono pada seminar internasional terorisme dengan tema “Indonesia’s Response to The Challenges of Terrorism and ISISâ€, JIEXPO, Jakarta, Maret, 2015.
Pernyataan Asrena Kapolri Irjen Tito Karnavian, yang dilansir oleh Tempo, 22 Maret, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
