PENETAPAN AIR DEFENCE IDENTIFICATION ZONE (ADIZ) DALAM RANGKA MENDUKUNG KEDAULATAN WILAYAH UDARA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.33172/jpbh.v8i2.394Abstract
Salah satu aspek penataan ruang udara yang berkaitan dengan kedaulatan wilayah udara nasional adalah dengan menetapkan Air Defence Identification Zone (ADIZ) yang dibentuk atas dasar pertimbangan keamanan, khususnya untuk keperluan identifikasi pesawat udara asing. ADIZ Indonesia yang telah ditetapkan pada saat ini belum ideal, karena masih berada di atas pulau Jawa dan sekitarnya, yang masih belum memadai dihadapkan pada luas wilayah Indonesia. Untuk itu dilakukan penelitian tentang hal tersebut dengan tujuan untuk menganalisis kondisi ADIZ Indonesia saat ini, upaya-upaya apa yang telah dilakukan untuk menetapkan kembali ADIZ Indonesia agar dapat mendukung kedaulatan wilayah udara nasional, dan ketentuan penetapan ADIZ yang sesuai dengan hukum udara Internasional. Penelitian menggunakan metode kualitatif, data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADIZ Indonesia saat ini berada di wilayah udara sebagian kecil Sumatera Selatan, Jawa dan Madura, Bali, Lombok dan sebagian kecil Pulau Sumbawa bagian barat, tidak berada di luar wilayah laut teritorial (ZEE). Upaya-upaya untuk menetapkan kembali wilayah ADIZ Indonesia telah dilaksanakan melalui forum diskusi atau FGD yang diselenggarakan di BNPP, dan penetapan ADIZ Indonesia sudah berdasarkan hukum kebiasaan internasional saat itu.
Kata Kunci: ADIZ, identifikasi pesawat, kedaulatan wilayah udara, hukum udara
References
Daftar Pustaka
B., Cheng. 1982. The Law of International Transport. London: Institute of World Affair.
C.Q., Cristol. 1982. The Modern International Law of Outer Space. New York: Pergamon Press.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2003. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: PT. Alumni.
Markas Besar TNI AU. 2000. Buku Panduan Perwira Hukum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. Jakarta: Diskumau.
Martono, K. 2007. Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mauna Boer. 2005. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni.
Muberman, A. Michael dan Mattew B. Miles. 2009. “Manajemen Data dan Metode Analisis†dalam Handbook of Qualitative Research, eds. Norman K Denzin dan Yvonna S. Lincolin, terjemahan Dariyatno, dkk
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
N. M., Matte. Ed. 1983. Annal of Air Law and Space Law. Vol. III. Toronto, Canada: The Carswell Company, Ltd.
Suradinata, Ermaya. 2005. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas.
Priyatna, Abdurrasyid. 2013. Pengantar Hukum Ruang Angkasa dan Space Treaty 1967. Bandung: Binacipta.
Undang-Undang/Peraturan
Konvensi Paris 1919.
Konvensi Tokyo 1963.
The Outer Space Treaty of 1967.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Website
Pebrianto, Dony Yusra, “Hukum Udara Nasional dan Internasionalâ€, dalam http://nela-
febriz.blogspot.co.id/2011/09/hukum -udara-nasional-daninternasional.html, diakses pada 7 Oktober 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
