EFEKTIVITAS PROGRAM DERADIKALISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TERHADAP NARAPIDANA TERORISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/jpbh.v9i2.561Abstract
Program deradikalisasi sudah berjalan di Indonesia sejak tahun 2012. Program ini menggunakan paradigma pencegahan dalam implementasi kebijakan-kebijakan yang dihasilkannya. Selama tujuh tahun pelaksanaannya, deradikalisasi mengalami cukup banyak tantangan dan hambatan. Sejauh ini, banyak kritik dialamatkan terhadap program deradikalisasi. Kritik-kritik, seperti terkait kurangnya anggaran, fasilitas di lapas, materi deradikalisasi yang diberikan kepada napi terorisme, bagaimana program kelanjutan pasca deradikalisasi, sampai pada persepsi masyarakat terhadap program ini yang cenderung tetap menghadirkan penolakan bagi eks narapidana terorisme setelah kembali ke masyarakat. Masalah-masalah ini muncul dan menjadi hambatan bagi efektivitas program deradikalisasi. Teori yang digunakan dalam tulisan ini adalah teori deradikalisasi dan teori efektivitas. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis yang bersifat deduktif dan konseptual, serta cara pengumpulan data adalah melalui studi pustaka. Atas dasar itulah, artikel ini ingin melihat efektivitas program deradikalisasi yang dilakukan oleh BNPT terhadap narapidana terorisme di Indonesia.
Kata Kunci: terorisme, deradikalisasi, narapidana terorisme, dan resosialisasi dan reintegrasi
References
Buku
Bakti, Agus Surya. 2014. Darurat Terorisme: Kebijakan Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi. Jakarta: Daulat Press.
Horgan, John. 2009. Walking Away from Terrorism: Accounts of Disengagement from Radical and Extremist Movements. New York: Routledge.
Handayaningrat, Soewarno. 1994. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Haji Masagung.
Zuhri, Saefudin (a). 2017. Deradikalisasi Terorisme. Jakarta: Daulat Press.
Jurnal
Khamdan, Muhammad. 2015. “Rethinking Deradikalisasi: Konstruksi Bina Damai Penanganan Terorismeâ€. Jurnal Addin. Vol. 9. No. 1.
Zuhri, Saefudin (b). 2017. “Muhammadiyah dan Deradikalisasi Terorisme di Indonesia: Moderasi Sebagai Upaya Jalan Tengahâ€. Maarif. Vol. 12. No. 2.
Website
Beritasatu.com, “Kapolri Sebut Terduga Teroris Kartasura Lone Wolf, Ini Maksudnyaâ€, 5 Juni 2019, dalam https://www.beritasatu.com/nasional/558023/kapolri-sebut-terduga-teroris-kartasura-lone-wolf-ini-maksudnya, diakses pada 21 Juni 2019.
Benarnews.org, “Penelitian: Kegiatan Inklusif Lapas Mampu Deradikalisasi Napi Terorismeâ€, 9 Februari 2018, dalam https://www.benarnews.org/indonesian/berita/lapas-deradikalisasi-02092018114320.html, diakses pada 6 Juni 2019.
Detik.com, “Klaim Program Deradikalisasi Berhasil 100 Persenâ€, 22 Mei 2018, dalam https://news.detik.com/berita/d-4033545/bnpt-klaim-program-deradikalisasi-berhasil-100-persen, diakses pada 30 Mei 2019.
Damailahindonesiaku.com, “Meski Jumlah Napi Terorisme Sedikit, Namun dalam Menanganinya Tidak Boleh Dianggap Sepeleâ€, 5 Desember 2018, dalam https://damailahindonesiaku.com/meski-jumlah-napi-terorisme-sedikit-namun-dalam-menanganinya-tidak-boleh-dianggap-sepele.html, diakses pada 6 Juni 2019.
Gatra.com, “Penghuni Lapas Di Indonesia Kebanyakan Napi Narkobaâ€, 31 Januari 2019, dalam https://www.gatra.com/detail/news/386285-Penghuni-Lapas-Di-Indonesia-Kebanyakan-Napi-Narkoba, diakses pada 6 Juni 2019.
Jurnalintelijen.net, “Mengenal Deradikalisasiâ€, 26 Oktober 2017, dalam https://jurnalintelijen.net/2017/10/26/mengenal-deradikalisasi/, diakses pada 4 Juni 2019.
Kompas.com, “BNPT: Ada 289 Narapidana Terorisme yang Tersebar di 113 Lapasâ€, 30 Mei 2018, dalam https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/12294981/bnpt-ada-289-narapidana-terorisme-yang-tersebar-di-113-lapas, diakses pada 6 Juni 2019.
Merdeka.com, “Hidup Mantan Napi Teroris. 11 Juni 2018â€, dalam https://www.merdeka.com/khas/hidup-mantan-napi-teroris.html, pada 4 Juni 2019.
Matamatapolitik.com, “Mantan Napi Teroris Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan pada Mereka?â€, 17 Desember 2018, dalam https://www.matamatapolitik.com/mantan-napi-teroris-indonesia-apa-yang-harus-dilakukan-pada-mereka/, diakses pada 2 Juni 2019.
Tirto.id, “KontraS Anggap Program Deradikalisasi Pemerintah Kurang Efektifâ€, 19 Mei 2018, dalam https://tirto.id/kontras-anggap-program-deradikalisasi-pemerintah-kurang-efektif-cKKF, diakses pada 4 Juni 2019.
Tirto.id, “Pakar Psikologi: Deradikalisasi Napi Terorisme Butuh Waktuâ€, 11 Maret 2016, dalam https://tirto.id/pakar-psikologi-deradikalisasi-napi-terorisme-butuh-waktu-h2y, diakses pada 6 Juni 2019.
Voaindonesia.com, “Pemerintah Perlu Evaluasi Program Deradikalisasi di Lapasâ€, 9 Februari 2018, dalam https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-perlu-evaluasi-program-deradikalisasi-di-lapas-/4244745.html, diakses pada 4 Juni 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
