FAKTOR MENINGKATNYA ALOKASI ANGGARAN KEMENTERIAN PERTAHANAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) 2022
DOI:
https://doi.org/10.33172/jpbh.v12i2.1760Keywords:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN), COVID-19, Ekonomi, Kementerian pertahanan, Patron-klien, SosialAbstract
Anggaran merupakan komponen penting untuk menunjang jalannya pemerintahan dan negara. Dalam membuat anggaran, aspek yang harus diperhatikan adalah nilai dan kebermanfaatannya sehingga dampak yang ditimbulkan akan dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Memasuki tahun 2020, virus Covid-19 mulai masuk ke Indonesia sehingga pada saat itu ekonomi diprediksikan akan mengalami penurunan sampai beberapa tahun kedepan. Bidang kesehatan yang bersinggungan langsung dengan permasalahan ini menjadi perhatian yang serius, karena berdampak terhadap bidang-bidang lain, khususnya bidang ekonomi dan sosial. Bidang ekonomi dan sosial menjadi yang paling relevan karena dampak yang ditimbulkan oleh virus Covid-19 dapat dirasakan langsung pada masyarakat. Namun, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 tercatat Kementerian Pertahanan yang memiliki anggaran terbesar meskipun permasalahan kesehatan, ekonomi, dan sosial belum selesai. Jurnal ini menggunakan metode kualitatif dari literatur dan dokumentasi dari berbagai sumber, sehingga data-data yang dihimpun dapat dipertanggungjawabkan validitas dan legalitasnya. Teori utama yang digunakan dalam jurnal ini adalah teori patron-klien, teori ini menjelaskan bagaimana hubungan antara satu orang dengan yang lain yang kedudukannya lebih tinggi. Dari data - data dan sumber-sumber yang sudah dianalisis, alokasi anggaran terhadap Kementerian Pertahanan tidak relevan dinilai dari situasi dan kondisi saat ini, terlebih anggaran Kementerian Pertahanan adalah kementerian dengan anggaran yang paling besar dalam APBN tahun 2022.
References
Abdar, Y. (2018). Koalisi Partai Politik dalam UU No 10 Tahun 2016. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1), 53-60.
Anwar, S. (2018). Peran Diplomasi Pertahanan dalam Mengatasi Tantangan di Bidang Pertahanan. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 4(2), 71-94.
Bpk.go.id. (2021). BPK Serahkan LHP Atas Laporan Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP DTT Kementerian Pertahanan Tahun 2020. Retrieved from https://www.bpk.go.id/news/bpk-serahkan-lhp-atas-laporan-keuangan-lhp-kinerja-dan-lhp-dtt-kementerian-pertahanan-tahun-2020.
Charlotte Thomson Iserbyt. (2011). The Deliberate Dumbing Down of America: a Chronological Paper Trail. Parkman, Ohio: Conscience Press.
Damayanti, A. (2021). Anggaran Kemenhan Rp 133 triliun Disorot DPR, Ini Catatannya. Retrieved from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5717269/anggaran-kemenhan-rp-133-t-disorot-dpr-ini-catatannya.
Elena, M. (2021). Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Beri Jatah Anggaran Jumbo untuk Kemenhan di 2022. Retrieved from https://ekonomi.bisnis.com/read/20210818/9/1430941/terungkap-ini-alasan-pemerintah-beri-jatah-anggaran-jumbo-untuk-kemenhan-di-2022.
Hadi, O. H. (2010). Peran Masyarakat Sipil dalam Proses Demokratisasi. Makara Human Behavior Studies in Asia, 14(2), 117-129.
Hajad, V., Ikhsan, I., & Marefanda, N. (2021). Jaring Pengaman Sosial: Analisis Anggaran Penanganan COVID-19 di Aceh. Journal of Governance and Social Policy, 2(2), 126-139.
Hamka, M., & Nadir, S. (2022). Politik Anggaran dan Relasi Aktor dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Jurnal Politik Profetik, 10(1), 79-98.
Kemenkeu.go.id. (2021). Ini Fokus Anggaran Kesehatan dalam RAPBN 2022. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-fokus-anggaran-kesehatan-dalam-rapbn-2022/.
Kemensos.go.id. (2021). DPR Setuju Anggaran Kemensos TA 2022 RP 78,2 Triliun. Retrieved from https://kemensos.go.id/dpr-setuju-anggaran-kemensos-ta-2022-rp782-triliun-pemberdayaan-ekonomi-jadi-perhatian-penting.
Kusnandar, V. B. (2022). Pemerintah Pangkas 6,6% Anggaran Kemendikbudristek dalam APBN 2022. Retrieved from https://data
books.katadata.co.id/datapublish/2022/01/14/pemerintah-pangkas-66-anggaran-kemendikbudristek-dalam-apbn-2022.
Lestyowati, J., & Kautsarina, A. F. (2020). Implementasi Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan di Masa Pandemi COVID-19 Studi Kasus Bdk Yogyakarta. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 424-439.
Merdeka.com (2022). Anggaran Kemenkes Rp96,85 Triliun, Mayoritas untuk Transformasi Kesehatan. Retrieved from https://www.merdeka.com/peristiwa/anggaran-kemenkes-rp9685-triliun-mayoritas untuknbsptransformasi-kesehatan.html.
Nafrin, Hudaidah. (2021). Perkembangan Pendidikan Indonesia di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(2), 456-462.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pinterpolitik.com (2o21). Anggaran Pertahanan Prabowo Haruskah Ditutupi? Retrieved from https://www.pinterpolitik.com/in-depth/anggaran-pertahanan-prabowo-haruskah-ditutupi/.
Pringgodayanti, P. (2016). Tinjauan Realisasi Anggaran Belanja Negara di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat Dalam Meningkatkan Kinerja. Disertasi Doktoral. STIE Ekuitas.
Purwanto, N. A. (2006). Kontribusi Pendidikan bagi Pembangunan Ekonomi Negara. Jurnal Manajemen Pendidikan UNY, 114-456.
Sembiring, L. J. (2021). Ini Alasan Sri Mulyani Tak Bisa Pangkas Anggaran Prabowo. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20210824125540-4-270796/ini-alasan-sri-mulyani-tak-bisa-pangkas-anggaran-prabowo
Susanto, M. (2016). Hak Budget DPR dalam Pengelolaan Keuangan Negara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(2), 189-196.
Surbakti, R. (2019). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Wijayanto, H. (2015). Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Melalui Penerapan E-Budgeting (dalam Perspektif Teori Good Governance). The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 1(1), 72-88.
Willoughby, K.G. & Jossey-Bass (2014). Public budgeting in Context: Structure, Law, Reform, and Results. San Francisco: Jossey-Bass, A Wiley Brand, Cop.
Zaman, K. (2009). Analisis Hubungan Patron-Klien (Studi Kasus Hubungan Toke dan Petani Sawit Pola Swadaya Di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu). IJAE Jurnal Ilmu Ekonomi Pertanian Indonesia, 2(2), 183-200.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
