Implementasi Diplomasi Pertahanan: Sinergi Indonesia dengan Australia Dalam Menangani Imigran Ilegal Di Perbatasan Laut
DOI:
https://doi.org/10.33172/jpbh.v8i1.269Abstract
Abstrak – Imigran ilegal adalah permasalahan bersama antara Indonesia dan Australia. Namun, dalam penanganannya di wilayah perbatasan laut, Indonesia melakukan pendekatan kemanusiaan dan Australia melakukan pendekatan keamanan melalui Operation Sovereign Border yang berdampak pada konfrontasi diplomatik kedua negara. Fokus studi ini adalah menilai sinergi kedua negara dalam upaya menangani imigran ilegal di wilayah perbatasan laut. Kerangka teoritis studi ini adalah konsep keamanan nasional dan migrasi sebagai isu keamanan untuk membahas kepentingan nasional kedua negara. Konsep cooperative security diplomasi pertahanan, dan teori naval diplomacy serta konsep sinergi untuk menganalisis implementasi diplomasi pertahanan secara keseluruhan. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengolahan data dilakukan dengan software NVivo yang sangat bermanfaat untuk coding, triangulasi data dan menemukan relasi data dengan narasumber, sedangkan Soft System Methodology digunakan sebagai teknik analisis data yang terdiri atas tujuh tahap penelitian yang sangat komprehensif dalam menjelaskan penelitian. Hasil studi ini adalah kedua negara belum bersinergi. Indonesia dan Australia memiliki kepentingan keamanan non-tradisional yang sama dan kepentingan keamanan tradisional yang berbeda sebab Indonesia mempunyai basis kepentingan teritorial yang bertolak belakang dengan kepentingan imigrasi Australia. Indonesia dan Australia telah melaksanakan diplomasi pertahanan secara bilateral melalui 2+2 Dialogue, Pertemuan Menteri Pertahanan dan Navy to Navy Talk tetapi belum menghasilkan solusi konkrit sehingga sharing responsibility dan Confidence Building Measures belum tercapai. Dengan demikian dibutuhkan naval diplomacy untuk mendukung diplomasi pertahanan melalui patroli terkoordinasi yang harus dirumuskan SAP dan SEP agar kepentingan kedua negara dapat tercapai.
Kata Kunci : imigran ilegal, keamanan nasional, diplomasi pertahanan, sinergi, soft system methodology
Â
References
Daftar Pustaka
Buku
Bandur, Agustinus. 2016. Penelitian Kualitatif: Metodologi, Desain, dan Teknik Analisis
Data dengan NVIVO 11 Plus. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Booth, Ken. 2014. Law, Force and Diplomacy at Sea. Oxon & New York: Routledge.
Carter, Perry, dan Steinburner. 1992. A New Concept of Cooperative Security, Massachusetts: Brooking Institution.
Checkland, Peter dan Poulter, J. 2010. “Soft Systems Methodologyâ€, dalam M. Reynolds dan S. Holwell. 2010. Systems Approaches to Managing Change: A Practical Guide. London: Springer.
Cohen, Richarddan Michael Mihalka. 2001. Cooperative Security: New Horizons for International Order. European Center for Security Studies.
Cottey, Andrewdan Anthony Forster. 2004. Reshaping Defence Diplomacy: New Roled for Military Cooperation and Assistance. New York: Routlege.
Creswell, John W. 2009. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approach 3rd Edition. USA: Sage Publications Inc.
Crewell, Jhon W. 2016. Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (Edisisi Empat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hardjosoekarto, Sudarsono. 2012. Soft System Methoology. Jakarta: UI – Press.
Ho, C.GT.dan Locky, J. 2012. Humane Migration: Establishing Legitimacy and Rights for Displaced People. Virginia: Stylus Publishing. Mountz, A. 2010. Seeking Asylum: Human Smuggling and Bureaucracy At The Border. USA: University of Minnesota Press.
Hugo, Graeme, George Tan, dan Caven Jonathan Napitupulu. 2014. Indonesia as a Transit Country in Irregular Migration to Australia. Canberra: Australian Government Department of Immigration and Border Protection.
Koslowski, R. (2016). “Towards an International Regime for mobility and Security. Tamas K., & Palme, J (ed). Globalizing Migration Regimes: New Challenges to Transnational Cooperatio. USA: Ashgate Publishing Company.
Marsetio. 2014. Sea Power Indonesia. Bogor: Universitas Pertahanan Indonesia
Perwita, Anak A.B. dan Yanyan M. Yani 2006. Pengantar Ilmu Hubugan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Phillips, Jannet. 2017. Boat Arrivals and Boat Turnback in Australia Since 1976: A Quick Guide to the Statistics dan Kerja Sama Keamanan Maritim Indonesia-Australia dalam Rangka Pencegahan Imigan Ilegal. Canberra: Parliamentary Library Research Paper Serie 2016-17, updated 17 Januari 2017.
Praditya, Yosua. 2016. Keamanan di Indonesia. Depok: Nadi Pustaka.
Simamora, Parulian. 2013. Peluang dan Tantangan Diplomasi Pertahanan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tesis
Paulsen, Julia. 2016. “Australia´s Refugee Policies and Bilateral Relations with Indonesiaâ€. Faculty of Social Sciences. Department of International Environment and Development Studies, Norwegian University of Life Sciences.
Purbasari, Endah. 2015. “Kerja SamaKeamanan Maritim Indonesia-Australia dalam Rangka Pencegahan Imigan Ilegalâ€. Program Studi Keamanan Maritim, Universitas Pertahanan Indonesia.
Website
Asril, Sabrina, “Indonesia Minta Australia Tak Lepas Tanggung Jawab Soal Imigran Gelapâ€, dalamhttp://nasional.kompas. com/read/2015/06/16/04032761/ Indonesia.Minta.Australia.Tak.Lepas. Tanggung.Jawab.Soal.Imigran.Gelap, diakses pada 18 Juli 2017.
Kementerian Luar Negeri RI, “Sasaran Strategis Kementerian Luar Negeriâ€, 2015, dalam https://www.kemlu.go.id/ id/kebijakan/landasan-visi-misi-polugri/ Pages/Sasaran-Strategis-Kementerian-Luar-Negeri.aspx, diakses pada 29 September 2017.
Kementerian Luar Negeri RI, “Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama Maritim, Kontra Terorisme dan Keamanan Siberâ€, dalam https://www. kemlu.go.id/id/berita/Pages/Indonesia-dan-Australia-Sepakat-Perkuat-Kerja-Sama--Maritim-Kontra -Terorisme-dan-Keamanan-Siber-.aspx, 2016, diakses pada 25 Desember 2017.
“Menhan Indonesia-Australia Bahas Imigran Gelapâ€, dalam http://ekonomi.kompas. c o m / r e a d / 2 0 0 9 / 1 0 / 2 6 / 2 0 3 1 1 3 2 2 / menhan.indonesia-australia.bahas. imigran.gelap, diakses pada 24 Desember 2017.
Mubarok, “Radio Script Dialog Australia Indonesia 2+2 Perdanaâ€, 2012, diakses pada 25 Desember 2017, dalam http://indonesia.embassy.gov.au/ jaktindonesian/RS120412.html.
Smith, Tanalle, â€Furor over Asylum Seekerâ€, 2009 dalam https://www.thestar.com/ news/world/2009/10/23/furor_over_ asylum_seekers.html, diakses pada 24 Desember 2017.
Tuwo, Andrean Gerry, “Menlu Australia Serang Indonesia Terkait Imigran Gelapâ€, 2015, dalam http://global. liputan6.com/read/2252235/menlu-australia-serang-indonesia -terkait-imigran-gelap, diakses pada 18 Juli 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
