DIPLOMASI PERTAHANAN SEBAGAI BAGIAN DARI DIPLOMASI TOTAL RI
DOI:
https://doi.org/10.33172/jpbh.v4i2.336Abstract
Diplomasi pertahanan merupakan bagian dari diplomasi total RI. Dalam konteks ini, dimaknai sebagai sistem pertahanan negara yang dilakukan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Kekurangoptimalan soal diplomasi ini, mengakibatkan komponen pertahanannya belum lengkap dan unsur utamanya kurang memiliki komitmen. Boleh jadi, pembangunan pertahanan yang cakupannya banyak akan beresiko untuk mewujudkan efek penggentar yang disegani dalam mendukung posisi tawar di ajang diplomasi. Tanpa mengabaikan peran diplomasi pertahanan nirmiliter dalam konteks pertahanan integratif dan/atau diplomasi total. Diplomasi pertahanan militer yang diperankan TNI/komponen utama atau militer merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang dalam konteks historis, analogis dengan dwi fungsi ABRI. Khususnya jika terkait dengan sasaran strategis hubungan bilateral (Indonesia-Amerika), kerja sama multilateral, penugasan TNI dalam misi perdamaian dunia dan/atau kemanusiaan. Untuk mendukung hal itu, diplomasi militer dalam konteks pertahanan merupakan salah satu bagian kekuatan negara dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya. Bahkan, dengan diplomasi militer menjadikan alat negara di bidang pertahanan, dengan tiadanya dukungan komponen cadangan dan komponen pendukung, terus melakukan penyesuaian manajemen hubungan internasionalnya guna menjawab tuntutan nasional/reformasi dan tantangan global.Â
Â
Kata Kunci : diplomasi, pertahanan negara; militer/TNI, kepentingan nasional
References
Buku
Buzan, Barry. 1991. People, State and Fear: An Agenda for International Security Studies in the Post Cold War Era. London: Harvester Wheatsheaf.
Knorr, Klaus dan Frank N. Trager, (eds.). 1977. Economic Issues and National Security. Lawrence: Allen Pres.
Nye Jr , Joseph S. 2004. Soft Power. Washington : Public Affairs.
Pratkanis, Anthony, Nancy Snow, Philip M Taylor (eds). 2009. Public Diplomacy in International Conflicts. New York: Routledge.
Sharp, Paul. 2005. Revolutionary States, Outlaw Regimes and the Techniques of Public Diplomacy. New York: Mc Millan distribution.
Suryokusumo, Sumaryo. 2004. Praktik Diplomasi. Jakarta: STIH IBLAM.
Tickner, Ann. 1995. “Revisioning Securityâ€, dalam Ken Booth dan Steve Smith (eds.). International Relations Theory Today. Cambridge: Polity Press.
Yudhantara, Reza Lukmanda. 2011. Korean Wave Sebagai Soft Diplomasi Korea Selatan. Yogyakarta: INAKOS dan Pusat Studi Korea Universitas Gadjah Mada.
Jurnal
Dewitt, David.1994. “Common, Comprehensive, and Cooperative Securityâ€. Pacific Review. Vol. 7. No. 1.
Mathews, Jessica Tuchman. 1988. “Redefining Securityâ€. Foreign Affairs. Vol. 68. No. 2.
Tesis
Multazam, Arifin. 2010. Diplomasi Pertahanan Indonesia terhadap Korea Selatan Periode 2006-2009. Depok : FISIP UI. (tesis).
Undang- Undang
UU 23/1959 tentang keadaan bahaya.
UU 29/1954; UU 20/1982; UU 1-2/1988; UU 37/1999 tentang Hubungan Luar negeri.
UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional.
UU 2/2002 tentang Kepolisian (POLRI).
UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
UU 34/2004 tentang TNI; UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
UU 17/2011 tentang Intelijen Negara.
UU 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Lain-lain
Inpres 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013.
Juklak TNI No.54/II/2006 tentang Diplomasi Militer.
Keppang TNI : KEP/2/1/2007 tentang Doktrin TNI Tridek.
Nota Kesepahaman antara Polri dengan TNI Nomor B/4/I/2013 dan B/360/I/2013 tentang Perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Perpres 5/2010 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2010-2014).
Perpres 41/2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Permenhan 27/2013 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Hanneg 2010-2014.
Perpang 12/III/2009 tentang Naskah Stratifikasi Doktrin di Lingkungan TNI.
Perpang 9/II/2008 tentang Naskah Sementara Bujuk Dasar Gunkuat TNI.
Perpang 13-14/III/2008 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Induk OMP-OMSP.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
