UPAYA BELA NEGARA MELALUI PENDIDIKAN SEJARAH
DOI:
https://doi.org/10.33172/jpbh.v5i3.369Abstract
Di negara kita, ada yang dilupakan bahwa di sela-sela pembangunan infrastruktur fisik/lunak/sosial, seharusnya secara paralel dilakukan pembangunan jiwa/roh-nya. Jiwa menjadi pijakan sekaligus pendorong kuat bagi ketahanan mental bangsa ini.Namun, hal semacam ini belum menjadi prioritas pembangunan nasional, apalagi tertanam di dalam jiwa dan pikiran. Memperkokoh persatuan bangsa maupun integrasi nasional adalah satu proses menyatukan cipta, rasa, dan karsa, menuju ke-ekaan tanpa sekat, dan mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sesuatu yang final, yang menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara.Pemahaman ini, harus dilakukan dalam pendidikan sejarah sebagai bagian petahanan nirmiliter dengan memperhatikan pengalaman penerapan UU 20/1982 akibat telah dicabut/diberlakukan UU 3/2002 dan keterkaitannya di era reformasi.Sejalan dengan itu, konteks kesejarahan yang mengandung jiwa nasionalisme dan patriotisme mutlak dilakukan bagi perwujudan ketahanan nasional yang tangguh. Modal utama dalam membangun bangsa pada masa kini maupun pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, melalui pengajaran diantaranya sejarah nasional Indonesia dan sejenis (pendidikan) kewarganegaraan (UU 20/2003-UU 12/2012) dapat ditanamkan nilai kebanggaan nasional, persatuan, kesatuan, maupun paradigma nasional dalam upaya menumbuhkan bela negara dan sekaligus kepentingan pertahanan negara.
Â
Kata Kunci : sejarah nasional, bela negara, pertahanan negara
References
Buku
Amin, M. Masyhur.1995. Cokroaminoto Rekonstruksi Pemikiran dan Perjuangannya. Yogyakarta: Cokroaminoto University Press.
Aman.2011. Model Evaluasi Pembelajaran Sejarah.Yogyakarta: Ombak.
Bahar, Saafroedin. 1991. Pendidikan Pendahuluan Bela negara Tahap Lanjutan.Jakarta: Intermedia.
Cahyono, Hary, Cheppy.1996. Ilmu Politik dan Perspektifnya.Yogyakarta: PT. Tiara Wacana.
Dwiyatmi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Salatiga: Widya Sari Press.
Haq, Hamka.2011. Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam.Jakarta: PT. Wahana Semesta Intermedia.
Kamarin. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Gema Nusa Kaelan dan Zubaidi.
Kartodirdjo, Sartono. 1999. Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kahin, George MT. 1995. Alih bahasa : Nin Bakdi. Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia.Solo: UNS Pres.
Laning, Vina Dwi. 2008. Hidup Berbhinneka Tunggal Ika. Klaten: Cempaka Putih.
Poerwadarminta, WJS.1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia.Jakarta: PN Balai Pustaka.
R, Dahlan dkk. 2001. Bung Karno-Wacana Konstitusi dan Demokrasi. Jakarta : PT Grasindo.
Suyanto, Bejo. 2007. Pemahaman Kembali Makna Bhinneka Tunggal Ika Persaudaraan dalam Kemajemukan.Jakarta: CV. Sagung Seto.
Soekarno. 1963. Sarinah : Kewajiban Wanita dalam Perdjoangan Republik Indonesia. Jakarta: Panitia Penerbit Buku-Buku Karangan Presiden Soekarno.
Setneg.1998. Risalah BPUPKI dan PPKI.Jakarta : Setneg.
Suhartono.1994. Sejarah Pergerakan Nasioanal Indonesia dari Budi Utomo Sampai Proklamasi 1908-1945.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Su’ud, Abu. 2007. Revitalisasi Pendidikan IPS: Suplemen Pendidikan Ilmu Sosial. Semarang: Fakultas Ilmu Sosial UNNES.
Jurnal
Berantas, Sugeng. 2014. “Strategic Defence Review (SDR) : Membangun Pertahanan yang Melampaui Kekuatan Pertahanan Minimal (Minimum Essential Force-MEF). Majalah Satria. Badiklat. Vol. 10, No. 2. April - Juni 2014.
Berantas, Sugeng. 2014."Cyber Defense (Pertahanan Cyber-Dunia Maya) dalam Konteks Pandangan Bangsa Indonesia tentang Perang dan Damai". Jurnal Legislasi Pertahanan. Vol 2. No 1. Juni.
Prasetyo, Triyoga Budi dan Sugeng Berantas. 2014. “Diplomasi Pertahanan sebagai Bagian dari Diplomasi Total RIâ€. Jurnal Pertahanan. Vol. 4. No. 2. Agustus.
Website
"Bela Negara",https//id.wikpedi,org/wik/bela negara, diunduhpada 9 November 2015.
"Memahami Upaya Bela Negara", http://www.news.metrotvnews.com/read/2015/10/23/183417/memahami bela negara, 23 Oktober 2015, diunduh pada 9 November 2015,;
"Makalah Bela Negara", makalah cyber.blog.spot.coid/2012/04 makalah bela negara, httm, diunduh pada 9 November 2015.
Undang-Undang
Undang Undang Dasar NegaraRI 1945.
UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2015.
UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU 17/2011 tentang Intelijen Negara.
UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lain-lain
Perpres 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019.
Kep Menhankam 16/M/XII/1984 tentang Filosofi Pendidikan Hankamneg.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
