KONFLIK AGRARIA DAN DISINTEGRASI BANGSA: TANTANGAN KEAMANAN NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/jpbh.v9i3.635Abstract
Di beberapa negara, perpecahan terjadi karena politisasi terhadap perbedaan yang pada awalnya justru mendasari terbentuknya suatu negara. Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman suku, ras, dan agama. Sebagai negara yang mempunyai keanekaragaman masyarakat, Indonesia sangat rentan terhadap berbagai konflik, salah satunya adalah konflik agraria. Penulisan artikel ini bertujuan untuk melihat hubungan antara konflik agraria dan disintegrasi bangsa serta posisinya dalam sistem keamanan nasional Indonesia. Dengan kata lain, objek dari artikel ini adalah hubungan antara konflik agraria dan disintegrasi bangsa serta posisi keduanya dalam sistem keamanan nasional Indonesia. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil pengamatan dalam artikel ini menunjukkan bahwa konflik agraria dapat memicu perpecahan di antara masyarakat dan menurunkan legitimasi terhadap pemerintah. Peluang disintegrasi atau perpecahan yang disebabkan oleh konflik agraria ditentukan oleh dimensi subjek-objek dan kebijakan pemerintah. Selain itu, konflik agraria dapat ditempatkan sebagai salah satu ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia. Setidaknya ada empat alasan untuk menarik kesimpulan ini, yaitu subjek dan objek konflik merupakan bagian dari komponen fisik negara yang harus dijaga, tumpang-tindih kebijakan (komponen institusional negara) yang menjadi salah satu penyebab munculnya konflik, adanya isu SARA, dan sikap anarkhis yang kerapkali dianggap sebagai solusi terbaik.
Kata Kunci : agraria, disintegrasi, keamanan nasional, konflik
References
Buku
Buzan, Barry. 1983. People, States, and Fear 2nd Edition: An Agenda for International Security Studies in the Post Cold War Era. Sussex: Wheatsheaf Book, Ltd.
Departemen Pertahanan Republik Indonesia. 2008. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008. Jakarta: Departemen Pertahanan Republik Indonesia.
Galtung, Johan. 1958. Theories of Conflict: Definitions, Dimensions, Negations, and Formations. Colombia: Colombia University.
Konsorsium Pembaruan Agraria. 2018. Catatan Akhir Tahun 2018: Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria.
Jurnal
Cahyono, Heru. 2008. “The State and Society in Conflict Resolution in Indonesia (Conflict Area of West Kalimantan and Central Kalimantan)â€. Journal of Indonesian Social Science and Humanities. Vol. 1.
Website
CNBC Indonesia, 7 November 2019, “Wamen ATR Buka-bukaan Soal Tumpang Tindih Lahan dan Mafia Tanahâ€, dala, https://www.cnbcindonesia.com/profil/20191106155628-41-113177/wamen-atr-buka-bukaan-soal-tumpang-tindih-lahan-mafia-tanah, diakses pada 8 November 2019.
Kantor Staf Kepresidenan, “KSP Siap Bantu DPRD Kabupaten se-Indonesia Selesaikan Konflik Agrariaâ€, 30 Agustus 2018, dalam http://ksp.go.id/ksp-siap-bantu-dprd-kabupaten-se-indonesia-selesaikan-konflik-agraria/, diakses pada 25 September 2019.
Lupito, A, “Konflik Pengelolaan Wisata Pantai di Kabupaten Malang dipastikan Berlanjut, Berikut Akar Persoalannyaâ€, dalam https://www.malangtimes.com/baca/32154/20181013/232400/konflik-pengelolaan-wisata-pantai-di-kabupaten-malang-dipastikan-berlanjut-berikut-akar-persoalannya, diakses pada 8 November 2019.
Paszkiewicz, J. 2018. “Factors affecting disintegration and integration processes in the Balkans
after the Cold Warâ€, dalam https://www.researchgate.net/publication/324390478_Factors_affecting_disintegration_and_integration_processes_in_the_Balkans_after_the_Cold_War.
Portal Informasi Indonesia. (n.d.), ‘Suku Bangsaâ€, dalam https://www.indonesia.go.id/profil/suku-bangsa, diakses 14 September 2019.
Surat Kabar
Azra, Azyumardi, “Pidana Kebencianâ€, Kompas, 29 Agustus 2019.
Makalah
Vaccaro, Matthew. 2015. “Conflict Prevention and Resolutionâ€. Defence Diplomacy Short Course di Naval Postgraduate School, Monterey, pada 29 Juli 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
